Pelayanan Duplikat Buku Nikah, KUA Wangon Lakukan Pengecekan Arsip melalui Aplikasi Simkah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada warga yang mengajukan duplikat buku nikah. Dalam proses pelayanan tersebut, petugas melakukan pengecekan data dan arsip pernikahan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) guna memastikan kesesuaian data sebelum proses penerbitan duplikat dilakukan. Rabu (30/09)
Petugas KUA Wangon melakukan pencermatan terhadap data pernikahan yang tersimpan dalam arsip dan aplikasi Simkah. Pengecekan meliputi identitas pasangan, waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah, serta data administrasi lainnya yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pengecekan arsip melalui Simkah menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. “Kami melakukan pengecekan terlebih dahulu pada data yang tersimpan di Simkah dan arsip KUA agar penerbitan duplikat buku nikah benar-benar sesuai dengan data pernikahan yang tercatat,” jelasnya.
Menurut Murti, proses verifikasi tersebut juga menjadi upaya untuk menjaga ketelitian dan ketertiban administrasi. Dengan adanya data digital dalam Simkah yang didukung arsip fisik KUA, petugas dapat melakukan pencocokan data secara lebih sistematis sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pelayanan duplikat buku nikah di KUA Wangon merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan layanan administrasi yang tertib, transparan, dan akurat. Melalui pemanfaatan aplikasi Simkah serta pengelolaan arsip yang baik, KUA Wangon terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan.(srf)
