Pelayanan Humanis KUA Ajibarang Beri Kemudahan bagi Masyarakat
Oleh HUMAS
Ajibarang - Rahmah Afifah, warga Desa Pancurendang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi sekaligus memperoleh solusi terkait kebutuhan administrasi pernikahan. Kedatangannya diterima oleh Amin Fauzi, staf KUA Ajibarang yang bertugas di bagian resepsionis. Senin (05/10)
Setelah mendengarkan penjelasan Rahmah mengenai persoalan yang dihadapinya, Amin Fauzi mengarahkan yang bersangkutan ke lantai dua untuk berkonsultasi dengan Boni Haryanto, operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Boni kemudian mendengarkan secara saksama kronologi dan kebutuhan administrasi yang disampaikan Rahmah, termasuk keperluan riwayat nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk pengurusan administrasi di Pengadilan Agama.
Berdasarkan hasil konsultasi dan pemeriksaan berkas yang dibawa Rahmah, Boni Haryanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan perlu terlebih dahulu meminta surat pengantar dari pemerintah desa. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi KUA Ajibarang untuk membantu menerbitkan riwayat nikah sesuai kebutuhan. Pelayanan ini menjadi wujud komitmen KUA Ajibarang dalam memberikan pendampingan yang jelas, ramah, dan solutif kepada masyarakat.
