Pelayanan MPP, Penyuluh KUA Layani Konsultasi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan konsultasi proses pengajuan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha asal Pandak, Kecamatan Baturaden. Pelayanan tersebut berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto. Senin (07/09)
Pelaku usaha tersebut merupakan pemilik usaha kuliner yang memproduksi berbagai masakan olahan berbahan dasar bebek dan ayam. Dalam kesempatan tersebut, Atik memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan Sertifikat Halal.
Konsultasi meliputi pemahaman mengenai persyaratan administrasi, data usaha, bahan dan produk yang digunakan, hingga tahapan pengajuan Sertifikat Halal. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur secara lebih mudah sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Atik menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk upaya memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi. Bagi pelaku usaha, kepemilikan Sertifikat Halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
“Melalui pelayanan konsultasi ini, kami berupaya membantu pelaku usaha agar lebih memahami proses dan persyaratan pengajuan Sertifikat Halal. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal bagi produknya,” ujarnya.
Pelayanan konsultasi di MPP Purwokerto menjadi salah satu bentuk komitmen penyuluh agama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, dalam memahami dan memenuhi ketentuan terkait jaminan produk halal.
Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses pengajuan Sertifikat Halal dan dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. (is)
