HUT RI #81

Pelayanan Rekomendasi Nikah Catin dari Cikakak ke Karanglewas

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — KUA Wangon memberikan pelayanan rekomendasi nikah bagi Silvia Putri, warga Cikakak, yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kecamatan Karanglewas. Pelayanan ini menjadi bagian dari fasilitasi administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah kerja KUA asal. Selasa (01/09)

Dalam proses pelayanan, petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan rekomendasi nikah. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti agar data calon pengantin sesuai dengan dokumen administrasi serta dapat diproses secara tertib.

Pegawai KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah perlu dilakukan secara cermat agar calon pengantin memperoleh dokumen yang sesuai. “Kami memastikan data dan persyaratan diperiksa dengan teliti. Harapannya, proses rekomendasi nikah Silvia Putri dari Cikakak ke Karanglewas dapat berjalan lancar,” ungkap Murti.

Sementara itu, Sutiyah mengatakan bahwa pelayanan kepada calon pengantin merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat. Menurutnya, koordinasi dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses pernikahan di KUA tujuan dapat berjalan dengan baik.

“Kami berusaha memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan teliti. Semoga rekomendasi nikah ini dapat membantu Silvia Putri dalam mempersiapkan pernikahannya di Karanglewas dan seluruh prosesnya diberikan kelancaran,” tutur Sutiyah.(srf)