Pemeriksaan Berkas Nikah di KUA Ajibarang: Validasi Data dan Klarifikasi Status Wali Nasab
Oleh HUMAS
Ajibarang - Di lantai dua Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, berlangsung pemeriksaan berkas pernikahan bagi calon pengantin Lia Listiyanti asal Pancasan dan Maulaana Idris asal Gempolsewu, Rowosari, Kendal. Kehadiran keduanya menandai tahapan penting dalam proses administrasi pranikah sebelum pelaksanaan akad. Kamis (30/07)
Pemeriksaan dipimpin oleh Muzayyin Penghulu yang secara teliti mengonfirmasi seluruh data yang tercantum dalam berkas, mulai dari nama lengkap, alamat, ijazah, hingga nama orang tua. Dalam proses ini, wali nasab Lia diwakili oleh kakaknya, Bambang Listiyanto, mengingat ayah Lia telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan fikih dan prosedur KUA, ketika ayah kandung tidak ada, hak perwalian beralih kepada kerabat laki-laki dari garis ayah, dalam hal ini saudara laki-laki sekandung.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan diskusi cukup panjang, terungkap bahwa orang tua Lia telah berpisah sebelum ayah Lia meninggal. Karena itu, KUA meminta agar dilampirkan bukti perceraian agar status kewalian nikah Lia menjadi jelas dan sah secara administrasi maupun hukum Islam. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, sehingga prosesi akad dapat berjalan lancar dan sah.
