Pengawasan PPIU Penting untuk Pengendalian Kualitas dan Kinerja

Oleh HUMAS
SHARE

Dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas melalui Seksi Penyeleggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan monitoring pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggataan Haji Khusud (PIHK) Pusat dan Cabang yg ada di Kabupaten Banyumas sebanyak 15 Lokasi
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 Juli – 22 Juli 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor beserta jajaran Seksi Penyeleggaraan Haji dan Umrah Hendro dan didampingi seluruh staf Seksi PHU.

Disela-sela monitoringnya, Kasi PHU, Hendro menjelaskan, monitoring ini menjadi bagian yang penting, karena peran pemerintah melalui Kementerian agama bertugas membina, mengevaluasi serta melakukan bimbingan agar PPIU/ PIHK menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Memonitoring ke lapangan sebagai sinergitas kami untuk mengawasi, mengevaluasi dan pembinaan terhadap perjalanan ibadah haji dan umrah, baik dalam legalitas hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya saat ini, tingginya animo masyarakat melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadah ibadah rukun islam yang kelima serta adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Oleh karena itu, Kemenag melakukan berbagai upaya agar kegiatan pelayanan PPIU/ PIHK tidak merugikan masyarakat.

“Kepercayaan itu sangat penting, sebab dengan layanan terbaik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Kantor H. Ibnu juga menghimbau agar PPIU / PIHK selalu menaati peraturan yang berlaku dengan berharap terwujudnya sinergitas dari semua stikholder baik dari Kemenag, Keimigrasian dan dari Dinas Kesehatan.

“Semoga kedatangan kami ke sini dapat meningkatkan kualitas layanan PPIU / PIHK kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah haji dan umrah, dan sekaligus juga mendorong menjadi jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapya.

Selanjutnya kepada masyarakat, Kasi PHU berpesan jika ingin melakukan perjalanan ibadah Haji maupun umrah agar benar benar selektif menentukan PPIU / PIHK perjalanan atau bisa melakukan pengecekkan keberadaan PPIU/ PIHK itu izin secara resmi atau tidak.

“Saat ini melakukan pengecekan PPIU _ PIHK berizin sangat mudah, masyarakat bisa mengecek lagsung melalui aplikasi pusaka, haji pintar maupun aplikasi umrah cerdas. Jangan sampai tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak pihak yang tidak mengantongi izin secara resmi yang diterbitkan oleh Kemenag,” tandasnya.

Sementara pemimpin PPIU Cabang PT MWR menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah hadir melakukan monitoring dan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada bironya. “Tentu ini menjadi suatu tugas bagi kami untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat umat Muslim pada khususnya,” ungkapnya(tum)