Penghulu Edukasi Seputar Wali Nikah yang Berada di Luar Negeri
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan edukasi seputar ketentuan wali nikah bagi wali yang berada di luar negeri. Edukasi ini disampaikan langsung di Balai Nikah, tepatnya sebelum pelaksanaan akad nikah pasangan pengantin Fikih dan Wati berlangsung. Jumat (07/08)
Penjelasan tersebut diberikan mengingat kondisi wali dari salah satu mempelai yang saat ini berada di luar negeri sehingga tidak dapat hadir secara langsung di lokasi akad. Melalui edukasi ini, penghulu berupaya memastikan bahwa kedua mempelai maupun keluarga memahami dengan baik prosedur dan ketentuan sah terkait perwalian nikah dalam kondisi tersebut.
Fairuz Malaya, penghulu KUA Wangon, menjelaskan bahwa dalam kondisi wali berada di luar negeri, terdapat mekanisme khusus yang harus ditempuh agar pernikahan tetap sah secara agama maupun negara, salah satunya melalui wali hakim atau proses wakalah wali yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami ingin memastikan pasangan pengantin memahami bahwa meski wali tidak dapat hadir langsung karena berada di luar negeri, pernikahan tetap dapat dilaksanakan secara sah selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.
Fairuz Malaya juga menambahkan bahwa edukasi semacam ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keraguan terkait keabsahan pernikahan di kemudian hari. Ia berharap pasangan pengantin dan keluarga dapat lebih memahami pentingnya melengkapi persyaratan administrasi terkait perwalian sejak jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Edukasi yang disampaikan sebelum prosesi akad nikah Fikih dan Wati ini pun berjalan lancar. Kedua mempelai beserta keluarga tampak memahami penjelasan yang diberikan, sehingga prosesi akad nikah dapat dilanjutkan dengan tertib dan sah sesuai ketentuan syariat maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
