Penghulu Periksa Berkas Nikah, Pastikan Akurasi Data Sebelum Akad
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah bagi calon pengantin Annas Prasojo dan Wahyu Nur Afni di ruang kerja penghulu, Kamis (23/7).
Annas Prasojo merupakan warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, sementara calon istrinya, Wahyu Nur Afni, berasal dari Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Pasangan yang tengah berbahagia ini dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 10 Oktober 2026 mendatang di kediaman calon mempelai pria.
Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pemeriksaan berkas calon pengantin ini merupakan tahapan krusial yang wajib dilalui sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan.
"Pemeriksaan berkas calon pengantin ini sangat penting dilakukan guna memastikan seluruh nama dan identitas catin sudah benar dan sesuai dokumen kependudukan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan redaksional maupun penulisan pada saat pencatatan di buku nikah," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa ketelitian dalam pencatatan dokumen pernikahan akan sangat berdampak pada legalitas hukum dan administrasi pasangan di masa depan. Selain memeriksa keabsahan berkas administratif, dalam kesempatan tersebut pihak KUA juga memberikan arahan awal terkait persiapan dokumen lanjutan serta pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban dalam membina rumah tangga.
Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan santai, di mana kedua calon pengantin mengikuti seluruh rangkaian verifikasi data dengan kooperatif. (jw)
