Pengurus Masjid Miftahul Huda Ajukan Permohonan SK Izin Operasional JPZISNU

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas - Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang, Dwi Astuti, menyerahkan berkas permohonan Surat Keputusan (SK) izin operasional JPZISNU kepada pengurus LAZISNU MWCNU Jatilawang. Berkas tersebut merupakan permohonan resmi dari pengurus Masjid Miftahul Huda Desa Adisara. Jumat (27/02/26)

Penyerahan berkas dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pengurus Masjid Miftahul Huda untuk mendapatkan legalitas operasional JPZISNU (Jaringan Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama) di lingkungan masjid. Dalam prosesnya, penyuluh agama Islam turut membantu pengurus masjid dalam penyusunan dokumen, melengkapi persyaratan administrasi, serta memastikan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dwi Astuti menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pemberdayaan umat, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar lebih tertib, amanah, dan terstruktur. Dengan adanya izin operasional resmi, JPZISNU Masjid Miftahul Huda diharapkan dapat menjalankan program penghimpunan dan pendistribusian dana umat secara lebih optimal dan akuntabel.

Adapun tujuan dari pengajuan SK operasional ini adalah untuk memberikan legalitas formal terhadap kegiatan pengelolaan ZIS di tingkat masjid, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi kelembagaan dengan LAZISNU di tingkat MWCNU.

Manfaat yang diharapkan antara lain meningkatnya profesionalitas pengelolaan dana umat, transparansi dalam pelaporan, serta perluasan jangkauan bantuan sosial dan keagamaan bagi masyarakat sekitar. Dengan legalitas yang jelas, program-program pemberdayaan ekonomi, santunan dhuafa, dan kegiatan sosial keagamaan dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.

Penyerahan berkas ini menjadi wujud kolaborasi antara KUA, pengurus masjid, dan LAZISNU dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional demi kemaslahatan umat di wilayah Jatilawang.