HUT RI #81

Penyuluh Agama Kalibagor Dampingi Pemdes Petir Susun PERDES Pemakaman Umum

H
HUMAS
15 Nov 2025
147x dibaca
SHARE

Banyumas - Dalam upaya ewujudkan ketertiban dan penghormatan terhadap area peristirahatan terakhir, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dari KUA Kalibagor, Amin Makhasin, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Petir dalam rangka penerbitan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pemakaman Umum Desa. Jumat (16/11)

Kegiatan penting ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Petir. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Petir, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, serta segenap Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat Desa Petir.

Amin Makhasin, menyampaikan materi esensial mengenai adab dan etika di pemakaman umum menurut ajaran agama Islam. Beliau menjelaskan secara rinci hal-hal yang dianjurkan dan dilarang dilakukan di area pemakaman.

Pesan utamanya meliputi pentingnaya menjaga kebersihan dan kesucian area pemakaman serta menghormati jenazah dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan dan kedamaian.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya toleransi dan menghormati keyakinan umat lain agar peraturan desa yang dibuat dapat berlaku inklusif bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan agama dan keyakinan.

Kepala Desa Petir menyambut baik kolaborasi lintas sektor ini dan berharap PERDES tentang Pemakaman Umum Desa dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan area pemakaman. Dengan adanya PERDES ini, diharapkan masyarakat Desa Petir dapat lebih memahami pentingnya menjaga pemakaman umum sebagai tempat yang suci dan dihormati.