Penyuluh KUA Catat Wakaf Tanah untuk Musala melalui Aplikasi SIWAK
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir, Setiono, melaksanakan tugas pelayanan keagamaan berupa pencatatan tanah wakaf milik Bapak Sukradi yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemanfaatan mushola. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi wakaf yang memiliki nilai ibadah dan manfaat jangka panjang bagi umat. Proses pencatatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumat (24/04)
Dalam pelaksanaannya, Setiono tidak hanya melakukan pendataan secara manual, tetapi juga langsung melakukan input data wakaf ke dalam sistem aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) yang merupakan platform resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta integrasi data wakaf secara nasional sehingga setiap aset wakaf dapat terdata dengan baik dan terpantau hingga tingkat pusat. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan wakaf menjadi lebih tertib, profesional, dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.
Tanah wakaf yang diserahkan oleh Bapak Sukradi ini direncanakan untuk pembangunan mushola sebagai sarana ibadah masyarakat sekitar. Wakaf tersebut menjadi bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan keagamaan serta memperkuat kehidupan spiritual masyarakat di wilayah Kecamatan Lumbir. Kehadiran mushola nantinya diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Setiono menyampaikan bahwa proses pencatatan wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang diwakafkan. Dengan pencatatan yang resmi, maka status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, pencatatan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga amanah wakaf agar benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif.
Lebih lanjut, KUA Lumbir terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu dalam mewakafkan sebagian hartanya demi kepentingan umat, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Penyuluh agama juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya administrasi wakaf yang tertib, termasuk pemanfaatan teknologi digital seperti SIWAK dalam proses pelaporan.
Kegiatan pencatatan wakaf ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari pihak KUA. Mereka berharap pelayanan seperti ini dapat terus ditingkatkan sehingga setiap bentuk ibadah sosial, seperti wakaf, dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dengan terlaksananya pencatatan dan input data wakaf melalui aplikasi SIWAK ini, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Lumbir dapat terdata secara sistematis, akurat, dan terintegrasi secara nasional. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan profesional di Indonesia.
