Penyuluh KUA Dampingi Percepatan Administrasi Pernikahan Warga Pandansari

Oleh HUMAS
SHARE

 


Ajibarang - Ruang resepsionis KUA Ajibarang didatangi Arif, seorang pembantu desa dari Pandansari, untuk konsultasi persyaratan pernikahan mewakili Rini Anggraeni, janda dua kali, dan Rizal Umami, pria asal Sokawera. Kedua calon pengantin berusia seumuran dan telah menjalani pernikahan sirri; mereka juga memiliki seorang anak berusia empat bulan. Penyuluh agama Islam Muji Rahayu, Anita, dan Iis Yuliati memeriksa dokumen yang dibawa dan memberikan arahan awal. Rabu (29/07)

Penyuluh kemudian mengarahkan agar pasangan berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, supaya penjelasan administrasi lebih lengkap dan pasangan tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas. Catatan penting yang disampaikan adalah perlunya dispensasi dari kantor kecamatan karena akad direncanakan pada 6 Agustus 2026, kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran.

Kepala KUA diharapkan segera memberi petunjuk final terkait pemenuhan persyaratan dan koordinasi dengan kecamatan agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan. Para penyuluh menyatakan kesiapan membantu percepatan pengurusan dokumen demi kelancaran pelaksanaan.