Penyuluh KUA Sumpiuh Fasilitasi Pencarian Data Model N untuk Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi kependudukan, Penyuluh Agama KUA Kecamatan Sumpiuh, Siti Nurkharisah Candrawati, berperan aktif membantu warga dalam proses pengurusan duplikat buku nikah yang hilang. Rabu (06/05)
Langkah ini dilakukan melalui penelusuran data pada Model N (formulir pemeriksaan nikah) guna memastikan validitas data sebelum diterbitkannya dokumen pengganti.
Poin Utama Kegiatan:
-
Pendampingan Warga: Membantu warga yang kehilangan buku nikah agar tetap mendapatkan hak administrasi secara cepat dan tepat.
-
Verifikasi Data Model N: Melakukan pengecekan fisik maupun digital pada arsip Model N untuk mencocokkan identitas, tanggal pernikahan, dan wali nikah sesuai dengan data aslinya.
-
Akurasi Dokumen: Memastikan bahwa proses penerbitan duplikat buku nikah didasarkan pada data otentik yang tersimpan di KUA Sumpiuh guna menghindari kesalahan input data.
Prosedur Singkat Pengurusan Duplikat Buku Nikah:
Untuk warga yang mengalami kehilangan buku nikah, berikut adalah langkah-langkah yang umumnya perlu ditempuh:
-
Laporan Kehilangan: Membawa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian.
-
Surat Pengantar: Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan setempat.
-
Pengecekan Arsip: Petugas KUA (termasuk peran Penyuluh) mencocokkan data dengan register atau formulir Model N.
-
Penerbitan: Setelah data dinyatakan sesuai, KUA akan menerbitkan buku duplikat nikah.
Catatan: "Model N" merupakan berkas fundamental dalam pendaftaran nikah di Indonesia yang memuat seluruh informasi teknis pernikahan sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan.
Inisiatif yang dilakukan oleh Siti Nurkharisah Candrawati ini menunjukkan dedikasi Penyuluh Agama tidak hanya dalam pembinaan rohani, tetapi juga dalam aspek teknis administratif untuk mempermudah urusan masyarakat di wilayah Sumpiuh.
