Penyuluh Kupas Golongan yang Mendapat Rukhsah Puasa di Musholla Al Huda
Oleh HUMAS
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat, Iswanto, kembali mengisi kajian Shubuh di Musholla Al Huda Pasirmuncang Purwokerto Barat. Senin (02/03/26).
Dalam kajian kali ini, Iswanto menyampaikan tema tentang kebolehan tidak berpuasa karena suatu ‘uzur tertentu. Dijelaskannya bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa Ramadhan, seperti orang sakit, musafir, lansia lemah, ibu hamil/menyusui, dan wanita haid/nifas. Beberapa wajib mengqadha (mengganti puasa), sementara yang lain cukup membayar fidyah, sebagai tanda kasih sayang Allah yang selalu memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.
Lebih lanjut, Iswanto memberikan rincian golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan kajian. Diantaranya orang sakit, adalah orang yang sakit berat dan tidak memungkinkan berpuasa, atau kondisinya bisa lebih parah jika berpuasa, maka diizinkan tidak puasa dan wajib mengqadha di hari lain. Musafir (orang yang dalam perjalanan), orang yang melakukan perjalanan jauh (menurut aturan syar'i) diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha). Lansia/ orang tua renta, orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa karena fisiknya lemah, maka diizinkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Ibu hamil dan menyusui, boleh tidak puasa jika khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya, dengan ketentuan qadha atau fidyah. Wanita Haid dan Nifas, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) di lain hari.
Kuliah Shubuh berjalan dengan tertib dan lancar, dan dalam penutup ceramahnya, Iswanto berpesan kepada jama’ah agar senantiasa semangat dalam menjalankan amaliyah di bulan Ramadhan. (is)
