Penyuluh Pekuncen Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol dalam Bimluh Wali Murid TK Pertiwi Semedo

Oleh KUA pekuncen
SHARE

Pekuncen – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Sudiro, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) kepada Paguyuban Wali Murid TK Pertiwi Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen. Kegiatan ini mengangkat tema “Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Islam.” Kamis (05/03)

Kegiatan yang diikuti para wali murid tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online dan pinjaman online, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun keagamaan. Dalam penyampaiannya, Sudiro menjelaskan bahwa maraknya judi online dan pinjaman online saat ini menjadi persoalan serius yang dapat merusak kehidupan keluarga.

Menurutnya, dalam ajaran Islam, praktik perjudian jelas dilarang karena termasuk perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Judi dapat menimbulkan kecanduan, memicu konflik keluarga, hingga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

“Judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat,” ujar Sudiro di hadapan para peserta.

Selain judi online, Sudiro juga menyoroti fenomena pinjaman online yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang memberatkan. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, praktik pinjaman yang mengandung unsur riba sangat dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pihak peminjam.

Sudiro mengimbau para orang tua agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital serta menghindari aktivitas yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keuangan rumah tangga dengan cara yang halal dan berkah.

“Orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya dengan menjauhi praktik yang dilarang agama serta mengelola keuangan keluarga secara bijak,” tambahnya.

Melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini, diharapkan para wali murid dapat lebih memahami bahaya judi online dan pinjaman online serta mampu menjaga keluarganya dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.