Peran KUA Ajibarang dalam Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Anak
Oleh HUMAS
Ajibarang - Seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, mendatangi KUA Ajibarang untuk mengurus riwayat pernikahan orang tuanya. Kehadirannya dilayani langsung oleh Muzayyin, penghulu KUA Ajibarang, di ruangannya. Warga tersebut membawa surat keterangan dari desa sebagai bekal untuk meminta data pernikahan Pariyun (warga Banjarsari) dan Tunah (warga Kracak), yang merupakan orang tua dari Joni Herianto. Selasa (15/09)
Keperluan ini timbul dari urgensi administrasi generasi berikutnya. Joni Herianto, kakak dari warga yang datang, sebelumnya menikah siri dengan seorang perempuan dari Bandung dan telah memiliki satu anak yang kini berusia sekolah. Karena sang anak membutuhkan dokumen seperti akta kelahiran untuk keperluan pendidikan, Joni berencana menikah secara resmi. Namun, ia terkendala karena belum memiliki akta kelahiran sendiri.
Sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran Joni, dibutuhkan buku nikah orang tuanya. Sayangnya, buku nikah Pariyun dan Tunah sudah lama hilang dan tidak ditemukan. Oleh karena itu, adik Joni mengambil inisiatif datang ke KUA untuk mengurus riwayat pernikahan orang tuanya sebagai langkah awal memecahkan rantai administrasi yang terputus ini.
