HUT RI #81

Perkuat Fondasi Ibadah Warga, Penyuluh KUA Gumelar Tekankan Tata Cara Sholat Fardu di MT Nur Falah Desa Cihonje

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar - Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali, memberikan pembekalan keagamaan mengenai kewajiban dan tata cara sholat fardu kepada jamaah Majelis Taklim (MT) Nur Falah, RW 09, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Senin (07/09).

Dalam pembukaannya, Kambali menegaskan bahwa sholat fardu merupakan tiang agama sekaligus ibadah wajib yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh amalan lainnya. Menurutnya, pelaksanaan sholat lima waktu secara istikamah menjadi fondasi utama dalam pembentukan akhlakul karimah di tengah kehidupan masyarakat Desa Cihonje.

Selama penyampaian materi, Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar ini memaparkan empat poin utama terkait fikih sholat:

  • Kedudukan Sholat Fardu: Sebagai rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat dan merupakan amalan yang pertama kali dihisab di yaumul akhir.

  • Syarat Sah dan Wajib: Pemahaman mendalam mengenai syarat baligh, berakal sehat, suci dari hadas kecil maupun besar, masuknya waktu sholat, serta kewajiban menutup aurat dan menghadap kiblat.

  • Rukun Sholat: Penekanan pada ketepatan gerakan dan bacaan secara presisi, mulai dari takbiratul ihram, ruku', iktidal, sujud, hingga salam.

  • Keutamaan Berjamaah: Ajakan untuk memakmurkan musala melalui pelaksanaan sholat fardu berjamaah guna mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RW 09.

Kegiatan pembinaan keagamaan ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif. Para jamaah tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar tata cara thaharah (bersuci) yang benar sebelum sholat serta mekanisme mengqadha sholat bagi yang berhalangan, sehingga persoalan ibadah sehari-hari warga dapat terjawab secara jelas dan rinci sesuai kaidah agama.