Perkuat Tata Kelola Aset Keagamaan, Penyuluh KUA Ikuti Rapat Operator Siwak

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Purwokerto Timur, Farkhan Sya'bani, menghadiri Rapat Koordinasi Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Rabu (29/07).

Kegiatan ini dilaksanakan guna mempercepat digitalisasi serta menata administrasi perwakafan agar lebih akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutannya, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Banyumas menekankan pentingnya sinergi para operator Siwak di tingkat KUA untuk memastikan setiap tahapan pendaftaran wakaf secara digital berjalan sesuai regulasi dan standar operasional yang berlaku.

Usai kegiatan, Farkhan Sya'bani memaparkan sejumlah poin teknis penting hasil rapat koordinasi yang menjadi panduan dalam pelayanan wakaf berbasis digital:

  • Upload Dokumen Asli: Pemohon yang mendaftarkan wakaf secara online di Siwak wajib mengunggah dokumen asli kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah, Letter C, Akta Jual Beli, atau Surat Waris) serta KTP asli dari Wakif dan Nadzir.
  • Kelengkapan Bukti Dukung: Pada kolom bukti dukung kepemilikan tanah, pemohon dapat melampirkan KTP Wakif atau dokumen pendukung lain apabila terdapat perbedaan nama antara Wakif dan dokumen kepemilikan.
  • Standarisasi Dokumen: Aplikasi Siwak telah menyediakan template resmi untuk Ikrar Wakaf, Surat Pengesahan Nadzir, dan Surat Pengantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Berita Acara Penyerahan: Penyerahan dokumen fisik wakaf ke KUA diimbau untuk disertai dengan Berita Acara resmi.
  • Integrasi Data & Cetak AIW: Data sertifikat wakaf lama dapat diunggah melalui menu Lapor Sertifikat pada akun PPAIW. Adapun pencetakan salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilakukan melalui menu Laporan dan Rekapitulasi - Rekapitulasi Data Wakaf.
  • Penyelesaian Alur Layanan: Sertifikat tanah wakaf yang sudah diterbitkan BPN wajib dimintakan kembali kepada Nadzir untuk diunggah ke aplikasi Siwak. Seluruh permohonan wakaf di Siwak wajib dituntaskan hingga laporan berita acara, tidak berhenti hanya sampai tahap pencetakan blangko.

Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyambut baik hasil rapat koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen KUA Purwokerto Timur dalam mengawal tata kelola wakaf digital.

"Pemanfaatan sistem Siwak secara optimal sangat krusial untuk melindungi aset-aset wakaf milik umat dari potensi sengketa di masa depan. Kami mengimbau kepada para operator dan petugas di lapangan agar senantiasa teliti, responsif, serta mendampingi masyarakat dan Nadzir dalam menyelesaikan setiap tahapan proses wakaf hingga tuntas," tegas Zangim. (jw)