HUT RI #81

Perkuat Tertib Administrasi Wakaf, KUA Cilongok Sosialisasikan SIWAK dan Ikrar Wakaf 5 Bidang Tanah

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas - KUA Cilongok melaksanakan kegiatan sosialisasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) sekaligus proses ikrar wakaf untuk lima bidang tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Al Istiqomah, Masjid Al Falah, Masjid Al Hikmah, Masjid Al Mubarok, dan Masjid Al Ikhlas di Desa Gununglurah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Cilongok selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok, para nazhir wakaf, wakif, serta tokoh masyarakat setempat. Selasa (15/09)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf, termasuk pemanfaatan SIWAK sebagai bagian dari upaya pendataan dan pengelolaan wakaf secara lebih tertib dan teradministrasi. Selanjutnya, proses ikrar wakaf dilaksanakan sebagai bagian penting dalam penetapan wakaf sehingga keberadaan tanah wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah diikrarkan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Cilongok dalam mendorong percepatan penataan administrasi wakaf di wilayah Kecamatan Cilongok. Dengan adanya sinergi antara wakif, nazhir, tokoh masyarakat, dan KUA selaku PPAIW, diharapkan aset wakaf dapat terkelola secara amanah, tertib, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat di Desa Gununglurah.