Pernikahan Sakral di Banjarsari: KUA Ajibarang Hadirkan Nasehat Rasulullah dalam Akad Nikah
Ajibarang – Suasana khidmat menyelimuti Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, pada pagi hari ini. Tepat pukul 08.00 WIB, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Mujamil, telah tiba di lokasi untuk memimpin prosesi pencatatan dan pendampingan akad nikah. Pernikahan ini menyatukan Mokh Nur Sa’ban, seorang jejaka asal Kebumen, dengan Umi Masruroh, putri asli Desa Banjarsari, dalam sebuah rangkaian acara yang digelar di kediaman mempelai wanita. Jumat (09/10)
Sebelum ijab kabul dilangsungkan, Mujamil menyampaikan nasehat singkat yang mengacu pada tuntunan Rasulullah SAW saat menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra, dengan Ali bin Abi Thalib. Dalam tausiyahnya, ia menekankan bahwa pernikahan merupakan kuasa Allah SWT yang harus disyukuri, sekaligus sarana mulia untuk memperoleh keturunan yang saleh serta mempererat tali silaturahmi antar keluarga besar. "Maka semoga Nur Sa’ban dan Umi pun demikian," doa Mujamil, mengharapkan rumah tangga yang dibangun hari ini penuh berkah dan ketenangan.
Akad nikah berlangsung lancar dengan sah. Bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung mempelai wanita, Warim, yang dengan tegas mengucapkan ijab kabul. Prosesi suci ini disaksikan langsung oleh dua orang saksi serta dihadiri oleh keluarga besar dari kedua belah pihak, baik dari Kebumen maupun Banjarsari, yang turut mendoakan kebahagiaan pasangan pengantin. Dengan selesainya prosesi ini, Mokh Nur Sa’ban dan Umi Masruroh resmi menjadi suami istri dan memulai lembaran baru kehidupan rumah tangga mereka.
