Persyaratan Pernikahan Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, termasuk bagi pasangan lintas negara. Hal ini terlihat dari adanya pencatatan pernikahan antara warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selasa (07/04)

Dalam proses pernikahan lintas negara, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin WNA. Di antaranya adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau certificate of no impediment yang dikeluarkan oleh kedutaan atau kantor perwakilan negara asal. Selain itu, bagi negara yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille sebagai bentuk legalisasi internasional.

Tidak hanya itu, bagi calon pengantin pria yang hendak berpoligami, diwajibkan melampirkan izin dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asalnya. Dokumen lain yang juga harus dipenuhi meliputi fotokopi akta kelahiran, akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda, fotokopi paspor, serta data lengkap kedua orang tua.

Seluruh dokumen yang menggunakan bahasa asing, kecuali bahasa Melayu, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan dokumen dalam proses administrasi di Indonesia. Sementara itu, dalam kondisi tidak adanya kedutaan atau kantor perwakilan negara asal di Indonesia, surat keterangan tidak ada halangan menikah dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal WNA tersebut.

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, KUA Lumbir mencatat adanya dua pasangan pernikahan lintas negara yang berhasil dilaksanakan dengan lancar. Dua warga negara asing tersebut adalah Sam Green asal Inggris dan Janghyun Jin asal Korea Selatan. Kedua pasangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi.

Kepala KUA Lumbir menyampaikan bahwa meningkatnya pernikahan lintas negara menjadi tantangan sekaligus peluang dalam meningkatkan kualitas layanan. Pihaknya terus berupaya memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya terkait kelengkapan dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi oleh WNA.

Dengan adanya pelayanan yang transparan dan profesional, diharapkan masyarakat, baik WNI maupun WNA, dapat merasakan kemudahan dalam mengurus pernikahan secara sah dan tercatat. KUA Lumbir juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung tertib administrasi pernikahan di wilayahnya.