Proses Ikrar Wakaf Musholla Al Ikhlas Bantarmangu Purwojati Berjalan Lancar
Oleh KUA purwojati
Banyumas — Proses ikrar wakaf Musholla Al Ikhlas yang berlokasi di Grumbul Bantarmangu, Kecamatan Purwojati telah dilaksanakan oleh Atmo selaku wakif kepada Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) MWC Purwojati sebagai nadzir. Jum'at (09/01/26)
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat serta disaksikan langsung oleh Kepala KUA Purwojati selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bersama Penyuluh Agama Islam dan para pihak terkait.
Dalam prosesi tersebut, wakif menyatakan ikrar wakaf secara lisan sebagai bentuk penyerahan hak milik harta wakaf untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat, khususnya untuk kegiatan Musholla Al Ikhlas.
Kepala KUA Purwojati menegaskan bahwa proses ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum dan menjamin keberlangsungan pemanfaatan harta wakaf.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, diharapkan Musholla Al Ikhlas dapat dikelola secara profesional oleh nadzir serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. KUA Purwojati terus berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang tertib administrasi dan sesuai regulasi sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan wakaf di wilayah Kecamatan Purwojati.
