Ratusan Masyarakat Tambak Ikuti Bimtek Penyembelihan Hewan Sesuai SKKNI
Oleh HUMASTambak (Humas) : Kakan Kemenag Banyumas Ibnu Asaddudin didampingi Kasubbag TU M Wahyu Fauzi Aziz dan Tim Satgas Halal dari Kantor Kemenag Banyumas menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyembelihan Hewan sesuai SKKNI yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI bertempat RM Bebek Goreng Lik Cip Taman Serut Tambak. Jumat (17/11)
Hadir dalam bimbingan teknis anggota komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro, Umam dari BPJPH pusat, Satgas Halal Provinsi Jateng Nanang, Penyelenggara Zawa Kantor Kemenag Banyumas Faisal Reza , masyarakat kecamatan Tambak.
Dalam sambutannya Kakan Kemenag Banyumas Ibnu Asaddudin menjelaskan bahwa Kementerian Agama hadir ditengah-tengah masyarakat dan peduli terhadap masyarakat dengan memberikan informasi, memberikan edukasi, memberikan pelatihan terkait dengan produk halal.
“ Jadi nantinya pemerintah tidak berdosa, Kementerian Agama juga tidak berdosa karena sudah memberikan bimbingan teknis bagaimana cara menyembelih hewan yang baik dan benar serta halal.” Jelasnya.
“ Maka dari itu kami berharap bapak ibu semua mengikuti bimbingan teknis ini sampai selesai, cara menangkapnya bagaimana, cara menyembelihnya bagaimana , itu semua nanti akan diajari semuanya.” Jelasnya lebih lanjut.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kakan Kemeng Banyumas, Nurulhuda dalam sambutannya menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI yang yang membidangi masalah agama, salah satu yang diperjuangkan selain haji adalah jaminan produk halal.
“ Pemerintah hadir ditengah masyarakat, bagaimana masyarakat bisa mengkonsumsi makanan dan minuman serta produk lainnya dengan aman dan halal. salah satunya adalah melalui pelatihan seperti ini, dengan adanya pelatihan ini masyarakat akan paham dan tahu, tatacara yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan, karena negara kita adalah yang negara yang mayoritas beragama Islam.” Ujarnya.
Sementara itu Umam dari BPJPH pusat menyampaikan kalau BPJPH mempunyai tugas bekerjasama dengan Komisi VIII melakukan sosialisasi halal kepada masyarakat diseluruh Indonesia.
“ Kewajiban sertifikasi halal selain untuk makanan, minuman, kosmetik salah satunya adalah jasa jasa penyembelihan hewan yang ada di daerah daerah sesuai dengan SKKNI. Semua produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di seluruh Indonesia sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 wajib bersertifikat halal.” Pungkasnya.(yud)
