Sebanyak 13 Bidang Tanah Diwakafkan Di Kecamatan Kedungbanteng

Oleh yudza1
SHARE

Banyumas (Humas) -Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedung banteng menggelar Ikrar Wakaf masal. Ikrar dipimpin Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Yudi Bachtiar. Rabu, (12/6).

Ikrar dilakukan di Aula balaidesa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng yang dihadiri oleh Kepala Desa Kalisalak, Penyuluh Agama Islam, Tokoh Masarakat, Tokoh Agama dan Masarakat sekitar, Ketua dan Anggota Nadzir badan Hukum Nahdlatul Ulama serta dua orang saksi.

Katam selaku Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama mengucapkan terimaksih atas kepercayaan para pewakif yang telah mewakafkan tanahnya, teriring doa semoga para pewakif mendapat kehidupan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Yudi Bachtiar Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan, "Kami mengucapkan terimakasih kepada para pewakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan kemaslahatan ummat. Musholla dan Masjid sejumlah 13 bidang yang diwakafkan dalam acara tersebut, tentunya ini menjadi momentum dan penyemangat bagi warga lain untuk mewakafkan tanahnya," ungkap Yudi 

"Tujuan wakaf adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang yang sudah ditunjuk sebagai Nadzir yang digunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat secara luas (muslim). Manfaat wakaf bagi pewakif bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik merupakan amal jariyah."

"Wakaf juga mendorong pembangunan dalam berbagai bidang misalnya bidang keagamaan, bidang pendidikan bidang kesehatan, dan bidang-bidang lain. Hikmah ini akan dirasakan oleh orang yang memberikan wakaf maupun orang yang menerima wakaf. Kita juga mengajak warga untuk berwakaf produktif karena saat ini belum banyak masyarakat yang paham tentang wakaf produktif," pungkas Yudi.

Acara ditutup doa dipimpin oleh Kyai Cholil Muchlisin yang laku Rais Syuriah NU Desa Kalisalak. (Slem)