Selesaikan Kendala Dokumen, Kepala KUA Terima Konsultasi Terkait Syarat Akta Kelahiran
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima kunjungan konsultasi dari seorang warga Kelurahan Kranji bernama Sri Wahyuni. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala KUA guna membahas kendala administratif yang dihadapi pihak keluarga dalam pengajuan pernikahan. Rabu (01/04)
Sri Wahyuni menghadap Kepala KUA untuk berkonsultasi mengenai persyaratan nikah bagi bibinya. Masalah utama yang dihadapi adalah sang bibi tidak memiliki dokumen Akta Kelahiran, yang merupakan salah satu syarat administratif dasar dalam pendaftaran kehendak nikah.
Menanggapi hal tersebut, Zangim Fiddaroin menegaskan bahwa dokumen kependudukan harus lengkap sebelum proses pendaftaran dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah sangat diperlukan untuk validitas data personal calon pengantin.
"Akta kelahiran menjadi syarat mutlak bagi calon pengantin. Dokumen ini sangat penting untuk menentukan kepastian usia, asal-usul nasab, serta sebagai dasar penulisan identitas yang akurat pada Buku Nikah nanti," jelas Zangim.
Zangim menambahkan bahwa jika calon pengantin benar-benar tidak memiliki akta kelahiran, maka yang bersangkutan harus segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melampirkan dokumen pengganti yang diakui secara hukum.
"Kami menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Dukcapil. Ketertiban administrasi ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua mempelai agar tidak muncul masalah legalitas di masa depan," tambah Zangim.
Melalui konsultasi ini, KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk tetap memberikan layanan yang solutif bagi masyarakat, sembari tetap berpegang teguh pada regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencatatan nikah yang berlaku. (jw)
