HUT RI #81

Sering Dijumpai Perubahan Nama Tua, KUA Tambak Bantu Pencarian Arsip Akta Nikah Tahun 1977

Oleh KUA Tambak
SHARE

 

Banyumas – Petualangan melacak dokumen administrasi kependudukan masa lalu kembali dialami oleh jajaran pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak. Salah seorang petugas KUA Tambak memberikan pelayanan penelusuran dokumen arsip akta nikah keluaran tahun 1977 milik warga setempat. Senin (14/09)

Pencarian awal dilakukan berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) pemohon yang mencantumkan nama Samsudin dan Sutirah. Namun, setelah dilakukan penelusuran secara cermat pada lembar arsip akta nikah fisik tahun 1977, petugas menemukan bahwa nama pasangan pria yang terdaftar di dalam dokumen otentik pernikahan tersebut adalah Muslichudin.

Fenomena perbedaan nama antara dokumen nikah lampau dan data kependudukan saat ini diakui pihak KUA sebagai hal yang cukup sering dijumpai di masyarakat Jawa. Pada zaman dahulu, acap kali sepasang pengantin mendapatkan pemberian "nama tua" atau nama baru dari pihak mertua atau keluarga setelah melangsungkan akad pernikahan. Perubahan nama pascanikah ini kemudian digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan dicatatkan pada dokumen-dokumen kependudukan yang terbit belakangan.

Perbedaan pencatatan semacam ini sering kali menyulitkan proses pencarian dokumen di KUA, terlebih jika pemohon tidak memiliki dokumen pendukung lainnya yang menghubungkan identitas masa muda dengan nama setelah pernikahan.

Meskipun menghadapi kendala dinamika data historis tersebut, petugas KUA Tambak tetap berupaya optimal menelusuri registers dan arsip lawas guna memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta validitas data pernikahan mereka. Pihak KUA juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendala serupa untuk berkonsultasi agar dapat dibantu dalam proses penyelarasan data kependudukan secara sah.