SMP Wali Sanga Kembaran Dapatkan Wakaf Tanah
Oleh HUMAS
Purwokkerto : Bertempat di kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kembaran Penyelenggara zawa dalam hal ini Jabatan Pelaksana (japel) wakaf slamet subakhi SH didampingi oleh Muhammad Wahyu Fauzi Azis memfasilitasi dan mendata proses wakaf sebidang tanah seluas 1.420 m2. Proses ikrar wakaf ini dilakukan oleh Labib Mahmud selaku Wakif yang mewakafkan tanahnya di hadapan Nadzir Badan Hukum Nahdhatul Ulama Kecamatan Kembaran dimana wakaf tanah tersebut diperuntukan untuk Pembangunan Gedung SMP Wali Sanga Kembaran .(Senin, 8/3)
Wahyu Fauzi Aziz selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf (GARA ZAWA) kantor kemenag Banyumas menyatakan bahwa proses wakaf harus ada dokumentasi yang lengkap dan jelas. “ Kita melihat sampai saait masih banyak kasus sengketa tanah yang berawal dari hibah atau wakaf tanah yang dilakukan oleh orang tua atau kakek nenek kita jaman dahulu tanpa adanya bukti dan dokumentasi. Jadi hanya dilakukan dalam bentuk ucapan saja atau ikrar didepan saksi. Seandainya saksi ini meninggal dan yang mewakafkan tanah tersebut juga meninggal sangat rawan menjadikan sengketa di kemudian hari. “ jelas Wahyu Aziz
“ Maka dari itu Kami dari kantor Kemenag Banyumas secara terus menerus mensosialisasikan terhadap masyarakat pada saat akan mewakafkan tanahnya harus dilakukan di depan petugas resmi seperti PPAT, KUA dan bagian GARA ZAWA di kantor Kemenag Banyumas.” Ungkapnya lebih lanjut (yudi)
