Solusi Administrasi Saat Duplikat Buku Nikah Tak Bisa Diterbitkan
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Pelayanan kepada masyarakat terus menjadi prioritas utama Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir dalam memberikan solusi atas berbagai kebutuhan administrasi keagamaan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut terlihat ketika staf KUA Lumbir, Agus Sutriono, melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah. Jum’at (24/04)
Dalam proses pelayanan tersebut, diketahui bahwa pihak yang bersangkutan, yaitu salah satu pasangan dalam pernikahan yang akan dibuatkan duplikat buku nikah, telah meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan duplikat buku nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak dalam pernikahan telah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan kepada pasangan suami istri yang masih hidup sebagai pengganti dokumen asli yang hilang atau rusak.
Menyikapi kondisi tersebut, Agus Sutriono dengan sigap memberikan penjelasan secara rinci kepada pemohon mengenai aturan yang berlaku, sekaligus memberikan alternatif solusi agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terpenuhi. Sebagai bentuk pelayanan dan solusi, KUA Lumbir kemudian menerbitkan Surat Keterangan Silsilah Perkawinan. Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menjelaskan data dan status perkawinan, serta dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang pada umumnya membutuhkan bukti pernikahan, sehingga memiliki fungsi yang setara dengan duplikat buku nikah dalam kondisi tertentu.
Agus Sutriono menyampaikan bahwa KUA sebagai lembaga pelayanan publik tidak hanya berfokus pada aspek aturan semata, tetapi juga berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi masyarakat dalam setiap permasalahan yang dihadapi. “Kami tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, namun di sisi lain kami juga berusaha memberikan solusi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penerbitan Surat Keterangan Silsilah Perkawinan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya dokumen tersebut, pemohon tetap dapat melanjutkan berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, data kependudukan, maupun keperluan lainnya yang membutuhkan bukti sah atas suatu perkawinan.
Lebih lanjut, pelayanan ini menunjukkan komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan prima, yaitu tidak hanya sekadar melayani, tetapi juga memberikan pemahaman dan solusi yang tepat kepada masyarakat. Sikap komunikatif dan solutif yang ditunjukkan oleh petugas menjadi kunci dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan keagamaan.
Masyarakat yang datang pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Meskipun permohonan awal tidak dapat dipenuhi sesuai harapan, namun adanya alternatif solusi yang diberikan membuat kebutuhan administrasi tetap dapat terselesaikan dengan baik.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Lumbir senantiasa hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan pendampingan dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan dan administrasi. Dengan semangat pelayanan yang humanis dan profesional, diharapkan KUA Lumbir dapat terus meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan dan kemudahan masyarakat.
