Solusi Cepat Perbaikan Data Buku Nikah Sesuai Dokumen Kependudukan
Oleh KUA Wangon
Wangon - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan perbaikan atau penyesuaian administrasi kepenghuluan. Salah satu bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui layanan koreksi penulisan nama pada buku nikah agar sesuai dengan dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah. Rabu (26/08)
Pada hari ini, Ibu Sutiyah selaku staf administrasi KUA Wangon dengan sigap melayani warga dari wlahar wangon, Dela Setyaningrum yang datang untuk mengurus perbaikan spasi pada penulisan namanya di buku nikah. Kesalahan spasi yang tampak sederhana sering kali menjadi kendala administratif ketika warga hendak mengurus kependudukan, paspor, maupun perbankan.
Proses perbaikan dilakukan secara teliti dan transparan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di Kementerian Agama. Ibu Sutiyah memeriksa kecocokan berkas pendukung milik Dela Setyaningrum sebelum memberikan catatan perubahan atau koreksi resmi pada buku nikah tersebut secara tepat waktu dan tanpa kerumitan.
Dela Setyaningrum mengapresiasi kerapian serta keramahan staf KUA Wangon dalam memberikan bantuan. Menurutnya, penjelasan yang jelas dari petugas membuat proses pembaruan data berjalan dengan tenang, nyaman, dan selesai dalam waktu yang terukur.
Kepala KUA Wangon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memeriksa kembali ketepatan ejaan serta spasi pada dokumen nikah yang baru diterbitkan. KUA Wangon menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka dan siap melayani setiap kebutuhan koreksi administrasi warga guna mendukung keakuratan data kependudukan secara nasional.(srf)
