Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2023 Seluruh ASN MTsN 2 Banyumas Melalui Aplikasi E-Kinerja

Oleh MTSN2 Banyumas
SHARE

Banyumas_ Sabtu, 20 Januari 2024 MTsN 2 Banyumas adakan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi 35 ASN yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan berlangsung di ruang rapat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk penerapan kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyusunan SKP Tahun 2023 yang berbasis elektronik dalam bentuk aplikasi e-Kinerja. Acara ini selenggarakan sebagai bentuk usaha efektif dalam monitoring dan evaluasi kinerja pegawai. 

Pada sesi pembukaan acara Atik Restusari selalu Kepala MTsN 2 Banyumas, menyampaikan penjelasan singkat bahwa, "Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menyusun SKP Tahun 2023 yang dijadwalkan paling lambat tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Semoga seluruh ASN bisa mengikuti dan sekaligus praktik dalam penyusunan SKPTahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja" terang Atik. 

Sebagai nara sumber dalam acara ini adalah H. Nurul Hidayah, S. Ag selaku Pengawas Madrasah dan Iwan Yuni Pramono, S. H selaku Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang menjelaskan sekaligus memandu langsung penyusunan SKP pada aplikasi e-Kinerja.

Dalam sosialisasi kali ini dijelaskan secara teknis terkait penyusunan sekaligus penilaian SKP yang sudah diwajibkan menggunakan aplikasi e-kinerja dari Badan kepegawaian Negara (BKN). Dalam pemaparannya Nurul Hidayah menyampaikan bahwa "SKP terbaru ini mengalami beberapa perubahan terutama di perilaku kerja yang tidak berdiri sendiri tetapi harus Mem-brackdown RHK (Rencana Hasil Kerja) dari Kepala Madrasah dan disesuaikan dengan tugas pokok guru masing-masing" terang Nurul. 

Pada sesi selanjutnya Iwan Yuni Pramono Analis Kepegawaiajuga menjelaskan bahwa, "Aplikasi e-kinerja yang sudah dikembangkan oleh BKN setiap Aparatur wajib untuk menyertakan bukti dukung atau eviden dari setiap capaian indikator kinerjanya masing-masing. Adapun untuk saat ini hasil kinerja pegawai akan dilakukan penilaian oleh pimpinan setiap triwulan dan tahunan" jelas Iwan. 

Iwan juga berharap agar sosialisasi ini digunakan oleh setiap ASN untuk memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SKP terbaru. SKP ini merupakan acuan pimpinan dalam memberikan penilaian atas hasil capaian kinerja pegawai dibawahnya.#Timweb/Ning