Staf, Penyuluh KUA Jatilawang, dan P4 Diskusikan Ketentuan Perwalian Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang bersama Penyuluh Agama Islam dan Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) melaksanakan diskusi mengenai ketentuan perwalian nikah di Kantor KUA Jatilawang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait aturan dan prosedur perwalian dalam pelaksanaan akad nikah. Kamis (23/07)
Diskusi diikuti oleh staf pelayanan nikah, Penyuluh Agama Islam, dan P4 dari desa-desa di wilayah Kecamatan Jatilawang. Berbagai hal dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari urutan wali nasab, syarat-syarat wali nikah, perwalian bagi calon pengantin yang menghadapi kondisi khusus, hingga prosedur penetapan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, mereka saling bertukar informasi dan pengalaman mengenai berbagai kasus perwalian yang dijumpai di lapangan. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar pelayanan administrasi dan pencatatan nikah dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan aturan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Koordinasi antara staf KUA, Penyuluh Agam Islam, dan P4 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui diskusi yang berkesinambungan, diharapkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan perwalian dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin.
Melalui kegiatan ini, KUA Jatilawang berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kapasitas sumber daya manusia guna menghadirkan pelayanan nikah yang akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.
