Tanpa Ribet, KUA Permudah dan Percepat Legalisir Buku Nikah
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan hari ini adalah dengan mempermudah dan mempercepat proses legalisir buku nikah atas nama Zandy Yunda Firdaus dari Desa Menganti, untuk mempercapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit. (Selasa 21/04)
Melalui sistem pelayanan yang lebih tertata dan responsif, KUA Rawalo mampu memberikan layanan legalisir secara cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keakuratan data. Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memastikan setiap dokumen yang diajukan telah sesuai dengan data asli, sehingga hasil legalisir dapat digunakan secara sah untuk berbagai keperluan administrasi.
Sakdolah menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. “Kami berupaya menghadirkan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan transparan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” ujar Sakdolah.
Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi yang jelas terkait persyaratan legalisir, sehingga dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap sebelum datang ke kantor KUA Rawalo.Hal ini turut mempercepat proses pelayanan dan meminimalisir kendala di lapangan.
Dengan adanya layanan legalisir buku nikah yang lebih mudah dan cepat ini, KUA Rawalo diharapkan dapat terus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, ramah, dan akuntabel. Masyarakat pun menyambut baik langkah ini karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi secara efisien.
