Tertib Administrasi, KUA Tata Ulang Arsip Berkas Nikah Lama dengan Format Terbaru
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan tata kelola arsip dengan melakukan penataan ulang dokumen pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan dari Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengenai penataan berkas nikah menggunakan format terbaru. Selasa (2/11)
Sebagai langkah awal, petugas KUA memfokuskan perhatian pada arsip berkas nikah lama yang kondisi jilidannya sudah mengalami kerusakan. Dokumen-dokumen tersebut dirapikan kembali agar sesuai dengan standar format baru yang telah ditetapkan demi keamanan dan kemudahan akses data administrasi.
Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, bersama Staf KUA, Sugiarto, turun langsung mengerjakan proses penataan tersebut di ruang arsip kantor. Dengan teliti, keduanya memilah, memeriksa, dan menjilid ulang berkas-berkas lama agar tertata dengan rapi dan profesional.
"Kami berusaha untuk menata ulang berkas-berkas nikah lama yang formatnya belum sesuai dengan ketentuan yang terbaru", ujar Firman sembari menata berkas-berkah lama.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperpanjang usia dokumen arsip penting warga, tetapi juga mendukung tertib administrasi secara menyeluruh di lingkungan KUA Purwokerto Timur.
