Tingkatkan Kualitas Lembaga Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf Gelar Pertemuan Dengan Nadzir
Oleh yudza1
Purwokerto (Humas) - Bertempat di D'garden resto, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menggelar pertemuan Nadzir wakaf se-Kabupaten Banyumas. Rabu, (29/5).
Hadir pada pertemuan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Ibnu Asaddudin, Gara Zawa Faisal Riza, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso, Ketua Lembaga Wakaf PCNU Kabupaten Banyumas Ahmad Rofik.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyampaikan, "Bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dari dipa Penyelenggara Zakat Wakaf, yang pesertanya dari nadzir Muhammadiyah 2 orang, nadzir NU Se-Kabupaten Banyumas setiap Kecamatan diwakilkan 2 orang dan perwakilan dari BWI. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 65 orang," ungkapnya.
"Pemateri pada hari ini yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas bapak Ibnu Asaddudin, BPN serta dari BWI. Namun dari BPN berhalangan hadir, namun nantinya siap menerima pertanyaan dari para nadzir wakaf melalui kami Gara Zawa. Ada beberapa permasalahan wakaf yang nantinya akan kami koordinasikan dengan BPN," imbuh Faisal.
Dalam paparan materinya, Ibnu Asaddudin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyampaikan, "Ada sebuah kisah teladan bagi wakaf yakni dari Abu Thalhah. Ketika itu Abu Thalhah mendengar ayat suci Alquran surat Ali Imran ayat 92. Bahwa di ayat itu dijelaskan, "Kamu tidak sampai pada kebaikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
"Lantas setelah itu Abu Thalhah mendatangi Rosulullah Muhammad SAW serta menyerahkan Bairuha untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan."
"Aturan tentang wakaf ini pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006, Kementerian Agama sebagai pengawal dan pelaksana UU yang berlaku."
"Kementerian Agama tahun ini telah meluncurkan program Revitalisasi KUA. Salah satunya dengan pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf. Dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf."
"Tentu masih banyak pekerjaan rumah perwakafan yang ada di Kabupaten Banyumas yang harus kita tuntaskan bersama. Lakukan 267 dengan berbagai pihak, sehingga perlahan permasalahan wakaf di Banyumas ini segera selesai," pungkas Ibnu. (jul)
