Tingkatkan Legalitas Aset Umat, Staf Layani Proses Wakaf Warga Jatiwinangun
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam pengamanan aset keagamaan. Pada hari ini, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Sugiarto, menerima kehadiran perwakilan Nadzir Wakaf Nahdlatul Ulama (NU), Marzuki, untuk memproses berkas penyerahan wakaf dari warga. Jum'at, (13/03).
Dalam pertemuan tersebut, Marzuki menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait tanah wakaf milik warga Kelurahan Jatiwinangun, Purwokerto Lor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa aset yang telah diwakafkan memiliki payung hukum yang kuat dan teradministrasi dengan baik di negara.
Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Sugiarto mengatakan bahwa kelengkapan administrasi merupakan kunci utama dalam menjaga kemurnian niat wakif (pemberi wakaf).
"Kami sangat mengapresiasi proaktifnya pihak Nadzir NU dalam mengurus legalitas ini. Dengan dokumen yang lengkap, kita bisa segera memproses Akta Ikrar Wakaf (AIW) sehingga status tanah tersebut menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan," ujar Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Purwokerto Timur dalam melegalkan tanah wakaf semakin meningkat. Namun, ia tetap menghimbau agar para nadzir (pengelola wakaf) lainnya segera melaporkan dan memproses aset-aset yang masih berstatus di bawah tangan.
"Layanan di KUA terbuka lebar dan kami siap mendampingi prosesnya hingga tuntas. Harapannya, seluruh aset umat, khususnya di wilayah Jatiwinangun dan sekitarnya, dapat terkelola secara produktif dan aman secara hukum demi kemaslahatan bersama," pungkasnya. (jw)
