Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Benda Agama, KUA Tambak Layani Konsultasi Wakaf Warga Watuagung
Oleh KUA Tambak
TAMBAK — Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan edukasi keagamaan bagi masyarakat. KUA Tambak menerima kunjungan warga Desa Watuagung, Bapak Muhajir, yang datang secara khusus untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan legalitas perwakafan. Kamis (31/07)
Dalam kunjungannya, Bapak Muhajir disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak. Konsultasi ini berfokus pada kejelasan prosedur administrasi wakaf, pentingnya penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta langkah-langkah penyelamatan aset agar memiliki kepastian hukum yang kuat di mata negara dan agama.
Penyuluh Agama Islam KUA Tambak memberikan penjelasan komprehensif mengenai alur sertifikasi wakaf, mulai dari penyiapan dokumen wakif (pemberi wakaf), penetapan nadzhir (pengelola wakaf), hingga proses koordinasi dengan instansi terkait.
"Kesadaran masyarakat seperti yang ditunjukkan oleh Bapak Muhajir sangat penting. Legalisasi tanah atau benda wakaf bertujuan untuk menjaga ketenteraman jamaah dan memastikan niat mulia wakif terlindungi secara hukum hingga generasi mendatang," ujar Penyuluh Agama Islam KUA Tambak di sela-sela sesi konsultasi.
KUA Tambak mengimbau seluruh warga di wilayah Tambak yang ingin mewakafkan hartanya, baik berupa tanah maupun bangunan, untuk tidak ragu berdiskusi dan mengurus administrasinya melalui Kantor Urusan Agama setempat tanpa dipungut biaya.
