Validasi Data Catin, KUA Sumbang Pastikan Administrasi Pernikahan Akurat dan Tertib

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – KUA Sumbang melaksanakan proses validasi data calon pengantin (catin) Darsono dari Desa Rempoah dan Rasitem dari Desa Kotayasa. Kamis (26/02/26).

Proses validasi dilakukan secara langsung oleh pegawai KUA Sumbang, Haris Ubaidilah, sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan nikah. Kegiatan berlangsung di ruang pelayanan KUA dengan suasana tertib dan kondusif.

Haris Ubaidilah menjelaskan bahwa validasi data merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. “Validasi dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan data identitas calon pengantin sudah sesuai, lengkap, dan benar, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Adapun dokumen yang diverifikasi meliputi identitas diri, data orang tua, status pernikahan, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Validasi Data Pernikahan

  1. Menjamin keabsahan administrasi calon pengantin sesuai dokumen resmi.
  2. Mencegah terjadinya kesalahan data pada akta nikah dan dokumen negara.
  3. Memastikan tidak ada hambatan hukum, seperti status pernikahan yang belum jelas.
  4. Mendukung tertib administrasi negara dalam sistem pencatatan nikah.
  5. Manfaat Validasi Data Pernikahan
  6. Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
  7. Menghindari potensi sengketa atau permasalahan administrasi di masa mendatang.
  8. Mempermudah pengurusan dokumen lanjutan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak
  9. Mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Darsono dan Rasitem mengikuti proses validasi dengan baik serta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Dengan selesainya tahapan ini, diharapkan pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah direncanakan.

KUA Sumbang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui proses administrasi yang tertib, akurat, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang sah secara agama dan negara.