Hilang Buku Nikah, Proses Administrasi Perlu Surat Kehilangan Polisi
Oleh HUMAS
Ajibarang - Ridho Ismail, warga Ajibarang Kulon, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengajukan perubahan nama mertua dalam buku nikah atas nama Sudirjo, yang tercatat sebagai Akhsan. Ridho ditemui pegawai KUA, Ida Hikmawati, yang segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menanyakan tanggal, bulan, dan tahun pernikahan untuk mencari nomor register di arsip. Rabu (01/07)
Kendala utama muncul karena buku nikah Sudirjo alias Akhsan dilaporkan hilang, sehingga pencarian nomor register menjadi langkah awal yang krusial. Nomor register itulah yang dibutuhkan sebagai dasar pengurusan surat kehilangan di kepolisian sebelum dapat menerbitkan dokumen pengganti.
Ida juga menginformasikan bahwa Ridho perlu melengkapi persyaratan pendukung lainnya, termasuk foto untuk ditempel pada buku nikah yang baru. Proses ini menunjukkan prosedur verifikasi yang teliti guna menjaga keabsahan data administrasi pernikahan.
