HUT RI #81

Zoom Meeting Bahas Bab Talak Kitab Fathul Qorib serta Ketentuan KHI dan Peradilan Agama

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Penghulu Muda KUA Wangon, Husein, mengikuti Zoom Meeting yang membahas Bab Talak dalam Kitab Fathul Qorib. Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan pemahaman keilmuan bagi penghulu, khususnya dalam memahami persoalan perceraian dari perspektif fikih sekaligus ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jumat (28/08)

Dalam pembahasan, peserta mengkaji konsep talak sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Qorib, kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta praktik yang berkaitan dengan Peradilan Agama Republik Indonesia. Pembahasan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat keterkaitan antara pemahaman fikih dengan regulasi hukum keluarga Islam.

Husein, Penghulu Muda KUA Wangon, mengatakan bahwa kajian seperti ini sangat penting bagi penghulu dalam meningkatkan kompetensi. “Pembahasan Bab Talak dalam Fathul Qorib kemudian dikaitkan dengan KHI dan Peradilan Agama memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Penghulu perlu memahami aspek fikih sekaligus aturan hukum yang berlaku,” ujar Husein.

Menurut Husein, pemahaman yang baik terhadap persoalan talak sangat diperlukan karena menyangkut kehidupan rumah tangga dan masa depan keluarga. Pengetahuan yang memadai dapat membantu penghulu memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zoom Meeting tersebut diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan wawasan para penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Melalui penguatan keilmuan secara berkelanjutan, penghulu KUA Wangon diharapkan semakin siap memberikan bimbingan perkawinan dan pelayanan hukum keluarga yang profesional serta berorientasi pada kemaslahatan umat.(srf)