Ikrar Wakaf Masjid Al Muksin Langgongsari Perkuat Legalitas Aset Umat
Oleh HUMAS
Cilongok — Langkah penting dalam menjaga dan menyelamatkan aset keagamaan kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Cilongok. Proses Ikrar Wakaf Masjid Al Muksin yang berlokasi di RT 04 RW 03 Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, sukses dilaksanakan dengan khidmat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) Cilongok. Kamis (16/07)
Prosesi ini menjadi tonggak sejarah penting bagi warga Desa Langgongsari, khususnya jamaah Masjid Al Muksin, karena kini tempat ibadah kebanggaan mereka telah memiliki legalitas keagamaan dan hukum yang kuat.
Kegiatan serah terima ikrar tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam acara tersebut:
-
PPAIW KUA Cilongok selaku pejabat yang mengesahkan ikrar.
-
Wakif (pihak yang mewakafkan tanah).
-
Nadzir Wakaf BHNU (Badan Hukum Nahdlatul Ulama) selaku pengelola aset wakaf.
-
Pengurus Takmir Masjid Al Muksin.
-
Tokoh Masyarakat setempat.
Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan adanya transparansi dan kesepahaman yang kuat demi kemaslahatan umat di Desa Langgongsari.
Dengan telah dilaksanakannya ikrar wakaf ini, status tanah tempat berdirinya Masjid Al Muksin kini memiliki kepastian hukum yang mengikat. Hal ini sangat krusial guna menghindari potensi sengketa lahan di masa depan, sehingga keberadaan masjid senantiasa terlindungi.
Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ibadah ini secara berkelanjutan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial lainnya yang membawa maslahat bagi umat tanpa rasa khawatir.
Di tempat yang sama, pihak KUA Cilongok menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, mudah, cepat, dan akuntabel. Guna menjaga aset-aset wakaf agar tetap utuh dan bermanfaat bagi generasi mendatang, KUA Cilongok terus mengimbau masyarakat dan pengurus tempat ibadah lainnya di wilayah Cilongok untuk segera mendaftarkan dan mengikrarkan tanah wakaf mereka agar memiliki payung hukum yang sah.
