IQRAR TAUKIL WALI BIL KITABAH

Oleh KUA Lumbir
SHARE

LUMBIR,  Dalam era sekarag ini banyak kemudahan yang kita dapatkan disamping kemudahan informasi ataupun cara yang lain di berbagai bidang. Sekarang ini di pelaksanaan ijab qobul juga ada kemudahan untuk seorang wali, yaitu tidak perlu datang langsung ke prosesi ijab qobul. Itu bisa dilakukan dengan cara melakukan Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Kecamatan domisili wali. Apalagi kalo wali masih ada tidak bisa pindah wali nasab imbuh Keterangan yang di berikan oleh Bpk. MUJAMIL, SHI. 

Dan hari ini Selasa 16 Maret 2021 ada yang melakukan Iqrar taukil wali bil kitabah yaitu Saudara Anom Subekti asal dari Desa Dermaji. Melakukan iqrar wali bil kitabah buat anak kandungnya yang berada di Setia Jaya Desa Bengkilu Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayan Propinsi Kalimantan. Dikarenakan tidak bisa menghadiri secara langsung ke acara prosesi ijab qobul anaknya tersebut, maka melakukan iqrar wali bil kitabah di depan Kepala KUA Lumbir yaitu Bpk. MUJAMIL, SHI. Dan kebetulan itu adalah anak dengan istri pertama atau sudah pisah ( sudah bercerai ) dan anaknya ikut bersama istrinya. Ijab qobul juga di lakukan di KUA Kecamatan Sanggau Ledo Bengkayan Propinsi Kalimantan yang kebetulan jauh dan biaya tidak ada, ikhlas untuk memberikan wakil wali untuk proses ijab qobul anak kandungnya yang bernama NABILA PUJI LESTARI dengan PARIMUN

ADAPUN SYARAT YANG DIBUTUHKAN UNTUK IQRAR, YAITU :

1. Foto kopi KTP dan KK Calon pengantin 

2. Foto kopi KTP dan KK Wali

3. Foto kopi buku nikah / akte cerai bila sudah bercerai walinya

4. Kejelasan Mas kawin

5. Membawa 2 orang saksi

6. Iqrar dilakukan harus dihadapan Kepala KUA asal dari wali dan ditujukan di mana akan melakukan akad nikah.

7. Wali Tanda tanagn di atas materai 10.000.

Monggo itu hal yang perlu di ketahui untuk melakukan iqrar taukil wali bil kitabah. Dan semoga memberi kemudahan kepada semuanya dalam situasi sekarang ini.