HUT RI #81

Konsultasi Perubahan Dokumen pada Buku Nikah Warga Desa Banteran

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas—KUA Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada Sakti Mulyadi, warga Desa Banteran, yang datang untuk mendapatkan informasi mengenai perubahan dokumen pada Buku Nikah. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang membutuhkan penyesuaian atau perbaikan data dokumen. Rabu (26/08)

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan perubahan dokumen. Pemohon juga diarahkan agar memastikan data yang akan diperbaiki sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki.

Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi diperlukan agar masyarakat memahami tahapan pelayanan dengan baik. “Kami memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan dan proses yang harus dilalui. Harapannya, pelayanan dapat berjalan tertib dan tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sutiyah, pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat. “Setiap pemohon kami layani dengan baik dan kami arahkan sesuai kebutuhan administrasinya. Dengan konsultasi terlebih dahulu, masyarakat menjadi lebih jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan,” tuturnya.

Pelayanan konsultasi kepada Sakti Mulyadi tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang informatif dan responsif. KUA Wangon terus berupaya membantu masyarakat agar setiap kebutuhan terkait dokumen pernikahan dapat diproses secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)