Pegawai KUA Layani Konsultasi Duplikat Buku Nikah Hilang
Oleh KUA Wangon
Banyumas — KUA Wangon kembali memberikan pelayanan konsultasi administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, Gustin, warga Desa Wangon, datang untuk berkonsultasi mengenai pengurusan duplikat Buku Nikah yang hilang. Rabu (26/08)
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan duplikat Buku Nikah. Pelayanan dilakukan secara komunikatif agar pemohon memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan Buku Nikah dapat datang langsung ke KUA untuk mendapatkan informasi dan arahan. “Kami memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan dan proses pengurusannya, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Murti, konsultasi menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi karena dapat mencegah kesalahan dalam melengkapi berkas. KUA Wangon berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan mudah dipahami agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat ditangani dengan baik.
Pelayanan konsultasi bagi Gustin tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi pernikahan. Melalui pelayanan yang informatif dan responsif, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait dokumen pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)
