KUA Beri Layanan Konsultasi Tata Cara Itsbat Nikah kepada Warga
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi mengenai tata cara itsbat nikah kepada salah seorang warga Kecamatan Purwokerto Barat di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (02/07)
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan layanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait administrasi serta hukum perkawinan. Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA menjelaskan secara rinci mengenai pengertian itsbat nikah, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, tahapan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama, serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur itsbat nikah sehingga proses pengajuan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang informatif, ramah, dan profesional guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan dan legalitas perkawinan. (is)
