HUT RI #81

KUA Beri Pelayanan Permohonan Salinan Kutipan Buku Besar Pernikahan

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Salinan Kutipan Buku Besar Pernikahan yang telah dilegalisir atas nama Siti Fatimah, warga Pasir Kidul, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (02/07)

Pelayanan tersebut diberikan kepada salah seorang advokat yang telah memperoleh surat kuasa dari yang bersangkutan. Dokumen dimohonkan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk keperluan pengurusan gugatan perceraian yang diajukan kepada pihak yang berwenang.

Proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku setelah dilakukan verifikasi terhadap identitas pemohon, surat kuasa, serta kelengkapan dokumen pendukung. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas KUA menerbitkan Salinan Kutipan Buku Besar Pernikahan yang telah dilegalisir sesuai prosedur.

KUA Purwokerto Barat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan layanan administrasi perkawinan diproses secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Melalui pelayanan yang prima, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan layanan administrasi keagamaan yang mudah diakses, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi perkawinan. (is)