KUA Fasilitasi Pelaksanaan Ikrar Wakaf kepada Nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir
Oleh KUA Lumbir
Lumbir – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan pelayanan di bidang perwakafan melalui penyelenggaraan ikrar wakaf yang dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pada kesempatan tersebut, Suwarto, warga Desa Dermaji, secara resmi mengikrarkan harta wakafnya kepada nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir. Selasa (30/06)
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengucapan ikrar, dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi status harta benda wakaf, serta identitas para pihak yang terlibat guna menjamin kepastian hukum atas pelaksanaan wakaf.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW KUA Lumbir yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar hukum pengelolaan harta wakaf oleh nazhir.
Melalui pelayanan perwakafan yang profesional dan akuntabel, KUA Lumbir terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terlindungi serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan umat.
KUA Lumbir menyampaikan apresiasi kepada Bapak Suwarto atas kepercayaan yang diberikan dalam memanfaatkan layanan perwakafan di KUA. Semoga harta wakaf yang telah diikrarkan menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
