KUA Laksanakan Verifikasi Berkas Catin, Wujudkan Pelayanan Nikah yang Tertib dan Akurat
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi serta keabsahan data calon pengantin, Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen melaksanakan kegiatan verifikasi berkas calon pengantin (jongok). Kamis (02/07)
Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh Tatit Fajar Ramadhan selaku Penghulu KUA Pekuncen. Verifikasi atau yang dikenal dengan istilah jongok merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Pada proses ini, seluruh dokumen persyaratan diperiksa secara teliti untuk memastikan kesesuaian identitas, status perkawinan, serta kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tatit Fajar Ramadhan menyampaikan bahwa verifikasi berkas tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin. Dengan pemeriksaan yang cermat, diharapkan seluruh proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan terhindar dari berbagai kendala pada saat pelaksanaan akad nikah.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan prima kepada masyarakat. Verifikasi berkas menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga proses pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan sesuai regulasi," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan nikah, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap calon pengantin.
