HUT RI #81

KUA Layani Konsultasi Perubahan Data Buku Nikah Warga Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait perubahan data pada Buku Nikah milik pasangan pengantin asal Kelurahan Bantarsoka yang sebelumnya melangsungkan akad nikah di Medan. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (08/07)

Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti adanya kesalahan penulisan tanggal pernikahan pada Buku Nikah. Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal pernikahan 12 Juni 2026, sedangkan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung, akad nikah telah dilaksanakan pada 6 Juni 2026.

Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan mengenai mekanisme perubahan data pada Buku Nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Pasangan juga diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses perbaikan data dapat dilakukan melalui prosedur yang benar dengan berkoordinasi bersama KUA tempat peristiwa nikah dicatat.

Pelayanan konsultasi berlangsung dengan lancar dan komunikatif. KUA Purwokerto Barat berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan administrasi perkawinan, sehingga data yang tercantum pada dokumen negara tetap akurat, valid, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perkawinan setelah diterbitkan serta segera mengajukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan data agar tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi di kemudian hari. (is)