KUA Pekuncen Laksanakan Visitasi Lokasi Tanah Wakaf di Desa Cikembulan
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen melaksanakan kegiatan visitasi terhadap lokasi tanah yang akan diwakafkan di Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi dan verifikasi lapangan guna memastikan objek wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (02/07)
Visitasi dilakukan oleh tim dari KUA Pekuncen yang terdiri dari Miftakhul Faozi, Rohmat, dan Rakhmat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap letak, batas-batas, luas tanah, serta mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang diajukan oleh calon wakif.
Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status dan keberadaan objek wakaf sehingga proses ikrar wakaf dan penerbitan dokumen wakaf dapat berjalan dengan tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Petugas KUA Pekuncen juga memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai pentingnya administrasi wakaf yang benar sebagai bentuk perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bidang perwakafan dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh proses perwakafan dapat terlaksana dengan baik sehingga harta wakaf benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
