HUT RI #81

KUA Sumpiuh Berikan Solusi Administratif Terkait Konsultasi Perbedaan Nama Warga

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan solusi cepat terhadap berbagai permasalahan administrasi kependudukan dan pencatatan nikah yang dihadapi masyarakat. Kamis (02/07)

Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflihul Wafa, bersama staf bagian pelayanan, Solehun, secara langsung menerima dan melayani warga yang datang untuk melakukan konsultasi terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen formal mereka.

Kasus perbedaan nama—baik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, maupun Buku Nikah—seringkali menjadi kendala bagi warga saat mengurus keperluan administratif lainnya. Menanggapi hal tersebut, pihak KUA Sumpiuh memberikan penjelasan secara detail mengenai regulasi serta langkah-langkah hukum dan administratif yang harus ditempuh agar dokumen-dokumen tersebut dapat diselaraskan sesuai aturan yang berlaku.

Ahmad Muflihul Wafa menyampaikan bahwa KUA Sumpiuh selalu terbuka untuk memberikan bimbingan dan validasi data agar hak-hak sipil warga tetap terlindungi tanpa adanya hambatan birokrasi. Sementara itu, Solehun selaku staf pelayanan membantu memeriksa berkas pendukung warga guna memastikan proses sinkronisasi data dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai prosedur.

Melalui layanan konsultasi persuasif seperti ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dalam menghadapi kendala perbedaan data dan administrasi KUA di wilayah Sumpiuh dapat semakin tertib dan akurat.